SEKILAS BPH MIGAS
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) lahir berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. BPH Migas adalah lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas bumi melalui pipa
Sebagai regulator, BPH Migas berperan penting menjaga ketahanan energi hingga ujung negeri, mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong investasi sektor hilir migas dengan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi untuk domestik melalui persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. BPH Migas juga mengatur kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri sebagai jembatan utama menuju transisi energi. Untuk itu, BPH Migas dituntut terus adaptif terhadap perkembangan global.
Dalam mengatur serta mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi yang melalui pipa ini, BPH Migas melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Badan Usaha, masyarakat, serta institusi terkait.
Sebagai sebuah lembaga negara, BPH Migas mengadopsi Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara yakni Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
Sebagai regulator, BPH Migas berperan penting menjaga ketahanan energi hingga ujung negeri, mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong investasi sektor hilir migas dengan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi untuk domestik melalui persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. BPH Migas juga mengatur kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri sebagai jembatan utama menuju transisi energi. Untuk itu, BPH Migas dituntut terus adaptif terhadap perkembangan global.
Dalam mengatur serta mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi yang melalui pipa ini, BPH Migas melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Badan Usaha, masyarakat, serta institusi terkait.
Sebagai sebuah lembaga negara, BPH Migas mengadopsi Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara yakni Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).